Gambar. APBDes 2021 Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021, Pemerintah Desa Bulupayung sudah memiliki Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021. Dalam penyusunannya Pemerintah Desa Bulupayung mengacu pada RKPDes tahun 2021 dan kebijakan-kebijakan Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Tahun 2021 APBDes masih difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru bagi masyarakat desa Bulupayung. Kegiatan-kegiatan pemberdayaan Masyarakat dan sosialisasi lebih mendominasi pada tahun anggaran tersebut. Untuk lebih jelasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulupayung Tahun Anggaran 2021 dapat anda lihat pada link berikut :
Berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 257 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bab IV Pengelolaan, Bagian Keenam Pertanggungjawaban, Pasal 80 Menyebutkan bahwa: Ayat (1) Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes kepada Bupati melalui Cmat setiap akhir Tahun Anggaran. dan dalam rangka Transparansi Anggaran kepada Masyarakat untuk itu kami Pemerintah Desa Bulupayung akan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes tahun 2020. Wabah Covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 cukup membuat Pemerintah Desa bekerja dengan sangat keras, perubahan-perubahan ditingkat pusat maupun daerah mengakibatkan Pemerintah Desa Bulupayung harus melakukan penyesuaian anggaran pada tahun tersebut. Namun, walaupun demikian kami Pemerintah Desa Bulupayung pada akhirnya dapat melaksanakan semua kegiatan yang kami rencanakan pada tahun anggaran tersebut. hal tersebut dapat dilihat pada gambar. Untuk lebih jelasnya, Laporan Pertanggungjawaban APBD...