Berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 257 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bab IV Pengelolaan, Bagian Keenam Pertanggungjawaban, Pasal 80 Menyebutkan bahwa:
Ayat (1) Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes kepada Bupati melalui Cmat setiap akhir Tahun Anggaran.
dan dalam rangka Transparansi Anggaran kepada Masyarakat untuk itu kami Pemerintah Desa Bulupayung akan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes tahun 2020.
Wabah Covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 cukup membuat Pemerintah Desa bekerja dengan sangat keras, perubahan-perubahan ditingkat pusat maupun daerah mengakibatkan Pemerintah Desa Bulupayung harus melakukan penyesuaian anggaran pada tahun tersebut. Namun, walaupun demikian kami Pemerintah Desa Bulupayung pada akhirnya dapat melaksanakan semua kegiatan yang kami rencanakan pada tahun anggaran tersebut. hal tersebut dapat dilihat pada gambar.
Untuk lebih jelasnya, Laporan Pertanggungjawaban APBDes tahun 2020 dapat anda lihat pada link Berikut :
Komentar
Posting Komentar